Menu

Mode Gelap
GMKI Gandeng DPRD Samarinda, Dorong Kolaborasi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah DPRD Samarinda Apresiasi Semangat GMKI, Dorong Mahasiswa Aktif Berkontribusi untuk Daerah PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu, Siap Tambah Produksi Gas Mahakam 20 Persen Paddle Board Jadi Daya Tarik Baru Taman Seri Loa Tuwi, Pengunjung Mengaku Ketagihan Makin Lengkap, Taman Seri Loa Tuwi Bangun Kafe dan Hadirkan Mobil di Atas Air

HUKUM / KRIMINAL · 2 Okt 2025 12:15 WITA ·

Tiga Pemuda PPU Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Loa Janan


 Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu kembali membuahkan hasil. Polsek Loa Janan berhasil meringkus tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang kedapatan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu dengan nilai total mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dua pelaku berinisial RH dan RTP mencoba melakukan top-up senilai Rp500 ribu menggunakan pecahan uang palsu. Kecurigaan muncul dari istri korban yang menerima transaksi tersebut, hingga akhirnya melapor kepada aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Polisi bergerak cepat. Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat tengah memperbaiki sepeda motor. Dari tangan mereka, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,2 juta.

Penyelidikan berlanjut ke kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Hasilnya, petugas kembali menyita Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain, PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Di rumah PYP ditemukan sisa uang palsu pecahan Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya telah beredar ke toko kelontong, SPBU, hingga pedagang gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa RH mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi daring. “RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui toko online berbasis di Surabaya, menggunakan sistem pembayaran COD dengan harga Rp102 ribu,” jelasnya.

Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket jumper.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL