Menu

Mode Gelap
Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa S1 untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata, Perizinan Jadi Sorotan Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

HUKUM / KRIMINAL · 2 Okt 2025 12:15 WITA ·

Tiga Pemuda PPU Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Loa Janan


 Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu kembali membuahkan hasil. Polsek Loa Janan berhasil meringkus tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang kedapatan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu dengan nilai total mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dua pelaku berinisial RH dan RTP mencoba melakukan top-up senilai Rp500 ribu menggunakan pecahan uang palsu. Kecurigaan muncul dari istri korban yang menerima transaksi tersebut, hingga akhirnya melapor kepada aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Polisi bergerak cepat. Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat tengah memperbaiki sepeda motor. Dari tangan mereka, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,2 juta.

Penyelidikan berlanjut ke kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Hasilnya, petugas kembali menyita Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain, PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Di rumah PYP ditemukan sisa uang palsu pecahan Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya telah beredar ke toko kelontong, SPBU, hingga pedagang gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa RH mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi daring. “RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui toko online berbasis di Surabaya, menggunakan sistem pembayaran COD dengan harga Rp102 ribu,” jelasnya.

Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket jumper.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Residivis Cabul Kembali Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Samarinda

4 Maret 2026 - 15:00 WITA

Pembunuhan di Pondok Palaran Terungkap, Pelaku Akui Habisi Nyawa Wanita Usai Bertengkar

3 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL